0274 - 798008
smknduagodean@yahoo.co.id
Godean, Sleman, YK, INA. 55564

blog-img
05/05/2020

PPDB SMKN 2 Godean Tahun 2020

Candra Herkutanto | Pendidikan

UPDATE INFORMASI

blog-img

Panduan Pendaftaran bagi Calon Peserta Didik dapat diunduh dengan menekan tombol download di bawah ini:

Seluruh proses PPDB di DIY terpusat pada satu situs yaitu http://ppdb.jogjaprov.go.id

blog-img

blog-img

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK SMK NEGERI

  • Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
  • Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester;
  • Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih

JALUR PPDB ONLINE

  • Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

PENDAFTARAN SMK NEGERI

  • Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
  • Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran.
  • Seleksi calon peserta didik dengan mempertimbangkan nilai gabungan.
  • Selain mempertimbangkan nilai gabungan proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.
  • Pilihan 1, 2 dan 3 dapat dalam jalur yang sama.
  • Dikecualikan dari angka 5 (lima) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.

Calon peserta didik dapat melakukan 1 (satu) kali perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

PROSES PENDAFTARAN REGULER (Penduduk dalam DIY)

  • Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan Kartu Keluarga (KK).
  • Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf poin (di atas) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari  sekolah  yang  mencantumkan  Nomor  Induk  Siswa  Nasional (NISN);
  • Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
  • Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin di atas dan membuat password baru.
  • Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
    • Membuka    situs    PPDB    daring/online    DIY    dengan    alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id
    • Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;
    • Melakukan   pilihan   peminatan   untuk   SMAN   atau   kompetensi keahlian untuk SMK NEGERI;
    • Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan
    • Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.

PROSES PENDAFTARAN REGULER (Penduduk luar DIY)

  • Melakukan input data peserta melalui daring atau online pada laman ppdb.jogjaprov.go.id dengan menggunggah :
    • Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan
    • Surat Keterangan Akreditasi Sekolah dalam huruf dan Angka dari sekolah asal.
  • Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
    • Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (khusus penduduk DIY lulusan luar DIY) dan/atau Surat Rekomendasi Penambahan Prestasi Non Akademik (khusus bagi yang memiliki) dan/atau Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (khusus bagi yang akan menggunakan jalur perpindahan orangtua/wali).
  • Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
  • Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin di atas, dan membuat password baru.
  • Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
    • Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
    • Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;
    • Melakukan pilihan kompetensi keahlian untuk SMK NEGERI;
    • Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat nomor pendaftaran;
    • Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.

WAKTU PELAKSANAAN PPDB

No Kegiatan Hari/Tanggal Keterangan
1 Pengecekan data kependudukan calon peserta didik dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah Selasa s.d. Jumat, 2 s.d 5 Juni 2020 (Jam Kerja) Mengklarifikasi data domisili calon peserta didik melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
2 Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang memiliki dan memilih Jalur Prestasi dan Kelas Khusus Olahraga) Selasa s.d. Jumat, 2 s.d 5 Juni 2020 (Jam Kerja) Dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
3 Pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu (Khusus Jalur Afirmasi) dan calon peserta didik dari luar DIY Selasa s.d. Jumat, 2 s.d. 5 Juni 2020 (Jam Kerja) Dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
4 Pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtua (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali) Selasa s.d. Jumat, 2 s.d. 5 Juni 2020 (Jam Kerja) Dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
5 Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2020 Senin s.d. Rabu, 8 s.d. 10 Juni 2020 (Jam Kerja) Dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
6 Penyerahan hasil seleksi KKO, Sekolah Seni, dan Inklusi Selambat-lambatnya hari Jumat, 19 Juni 2020 pukul 11.00 WIB Diserahkan di Dinas Dikpora DIY Jl. Cendana No. 9 Yogyakarta
7 Verifikasi berkas Senin s.d Kamis, 22 s.d. 25 Juni 2020 Sampai pukul 14.30 WIB Admin pelaksana di sekolah yang menjadi salah satu pilihan pendaftar. Untuk Peserta didik lulusan Luar DIY, admin pelaksana di Balai Dikmen Kab/Kota.
8 Pendaftaran Senin s.d. Rabu, 29 Juni s.d. 1 Juli 2020 Dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id. Pelayanan ditutup hari Rabu, tanggal 1 Juli 2020, pukul 16.00 WIB
9 Seleksi Senin s.d. Kamis, 29 Juni s.d. 2 Juli 2020 Seleksi oleh sistem
10 Pengumuman Jumat, 3 Juli 2020 Dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dan di web sekolah smkn2godean.sch.id
11 Daftar Ulang Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 3, 6, 7, dan 8 Juli 2020. Jumat pukul 10.00 – 14.00 WIB. Hari lain pukul 08.00 – 14.30 WIB Setelah calon peserta didik dinyatakan diterima. Calon peserta didik wajib mengunduh berkas daftar ulang di web smkn2godean.sch.id lalu mencetak dan mengisi di rumah masing-masing. Berkas pendaftaran ulang yang telah terisi lengkap dikumpulkan ke sekolah sesuai dengan jadwal masing-masing
Bagikan Ke:

Populer